Pengertian hutan atau definisi
hutan yang diberikan Dengler adalah suatu kumpulan atau asosiasi pohon-pohon
yang cukup rapat dan menutup areal yang cukup luas sehingga akan dapat
membentuk iklim mikro yang kondisi ekologis yang khas serta berbeda dengan
areal luarnya(Anonimous 1997).
Hutan adalah suatu areal yang luas dikuasai oleh pohon, tetapi hutan bukan
hanya sekedar pohon. Termasuk di dalamnya tumbuhan yang kecil seperti lumut,
semak belukar dan bunga-bunga hutan. Di dalam hutan juga terdapat beranekaragam
burung, serangga dan berbagai jenis binatang yang menjadikan hutan sebagai
habitatnya.
Menurut Spurr (1973), hutan dianggap sebagai
persekutuan antara tumbuhan dan binatang dalam suatu asosiasi biotis. Asosiasi
ini bersama-sama dengan lingkungannya membentuk suatu sistem ekologis dimana
organisme dan lingkungan saling berpengaruh di dalam suatu siklus energi yang
kompleks.
Pohon tidak dapat dipisahkan dari hutan, karena
pepohonan adalah vegetasi utama penyusun hutan tersebut. Selama pertumbuhannya
pohon melewati berbagai tingkat kehidupan sehubungan dengan ukuran tinggi dan
diameternya.
Ekosistem hutan mempunyai hubungan yang sangat
kompleks. Pohon dan tumbuhan hijau lainnya menggunakan cahaya matahari untuk
membuat makanannya, karbondioksida diambil dari udara, ditambah air (H2O) dan
unsur hara atau mineral yang diserap dari dalam tanah.
Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, mendefinisikan hutan sebagai
suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati
yang didominasi jenis pepohonan dalam persekutuan dengan lingkungannya, yang
satu dengan lain tidak dapat dipisahkan.
Hutan merupakan suatu masyarakat tumbuh-tumbuhan dan
hewan yang hidup dalam lapisan dan permukaan tanah, yang terletak pada suatu
kawasan dan membentuk suatu ekosistem yang berada dalam keadaan keseimbangan
dinamis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar